Cari Kode KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.
Total 1520 kode KBLI tersedia
Pengertian KBLI
KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020
Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.
Yang artinya:
- Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
- Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
- Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.
Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025
KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:
-
Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.
-
Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.
-
Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.
-
Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.
Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.
Menampilkan 951–960 dari 1520 kode
| Kode | Judul | Keterangan |
|---|---|---|
| 50145 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 50149 | TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK BARANG | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. |
| 50211 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup - pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; - pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat; - pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; - pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat. |
| 50212 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata. |
| 50213 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial. |
| 50222 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya. |
| 50223 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA | Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG). |
| 51101 | ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumbang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - penerbangan carter untuk penumpang, ; - penerbangan wisata (melihat pemandangan), ; - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, , - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, , - ambulans udara, . |
| 51102 | ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, ; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, ; - ambulans udara, . |
| 51103 | TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK PENUMPANG | Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi antariksa untuk penumpang dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran.. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi antariksa untuk barang, . |
Halaman 96 dari 152
Butuh bantuan memilih kode KBLI?
Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.
Konsultasi via WhatsApp