Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 961970 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
51201 ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL KHUSUS KARGO Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, ; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, .
51202 ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL KHUSUS KARGO Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, ; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, ; - transportasi antariksa untuk penumpang, .
51203 TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup - peluncuran satelit dan wahana antariksa; - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi antariksa untuk penumpang, .
52101 PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas; - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, ; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .
52102 AKTIVITAS GUDANG DINGIN Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat; - pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing); - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .
52103 AKTIVITAS GUDANG BERIKAT Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, .
52104 PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan fisik komoditas minyak dan gas bumi.
52105 AKTIVITAS PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik berbahaya dan beracun. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dan barang radioaktif, dan 52107.
52106 FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, .
52107 PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, .

Halaman 97 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141