Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

KBLI 2025 — Versi Terbaru

Cari Kode KBLI 2025

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru berdasarkan Peraturan BPS 7/2025.

Total 1520 kode KBLI tersedia

Versi lain: KBLI 2020

Pengertian KBLI

KBLI adalah standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan semua jenis usaha berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.

KBLI dirancang agar data statistik dan administrasi bisnis memiliki format yang konsisten dan seragam, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KBLI 2025 Mencabut KBLI 2020

Dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, maka KBLI 2020 secara resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama.

Yang artinya:

  • Semua pengurusan perizinan usaha baru wajib mengacu pada KBLI 2025;
  • Penyesuaian KBLI diperlukan bagi usaha yang mengalami perubahan kegiatan; dan
  • Instansi pemerintah dan sistem perizinan terintegrasi akan menggunakan KBLI versi terbaru.

Apa Saja Yang Baru di KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya antara lain:

  • Penambahan kode usaha baru. Mengakomodasi jenis usaha modern seperti layanan digital, platform berbasis aplikasi, dan teknologi informasi terbaru.

  • Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha. Uraian kegiatan dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir.

  • Penggabungan dan pemisahan kode tertentu. Beberapa kode lama disederhanakan, sementara yang lain dipecah untuk mencerminkan kegiatan usaha secara lebih akurat.

  • Penyesuaian dengan standar internasional. KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi usaha internasional untuk mendukung statistik dan kerja sama global.

Wajib dilakukan penyesuaian KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan atau 18 Juni 2026.

Menampilkan 981990 dari 1520 kode

entri
Kode Judul Keterangan
52224 AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
52225 AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
52226 AKTIVITAS AKTIVITAS PENYELAMATAN KAPAL DAN MUATANNYA Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, objek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya. Kelompok ini tidak mencakup - - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; penanganan bongkar muat barang, .
52227 ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
52229 AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA Kelompok ini mencakup - pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; - aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; - aktivitas mercusuar; - pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; - pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) - aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .
52231 AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).
52232 JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti - pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan; - pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): • pelayanan aeronautika tetap; • aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika; - pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); • pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; • penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); • pelayanan informasi aeronautika bandar udara; - pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); • pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR). Kelompok ini juga mencakup - jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: • menara pengawas; • koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan; - aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi - penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: • pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.
52233 PELAYANAN PENUMPANG, BAGASI, KARGO, POS, DAN TEKNIS PENANGANAN UDARA DI DARAT Kelompok ini mencakup pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; - pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; - penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.
52234 AKTIVITAS PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN MUATAN PENERBANGAN Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan danpengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara,termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara. Aktivitas ini biasanya dilakukan entitas yang bergerak di bidang keagenan kargo atau pengiriman. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pemeriksaan keamanan kargo atau pos menggunakan metode yang telah disetujui seperti sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), explosive trace detection (ETD), atau prosedur keamanan internal lainnya, sebelum barang diserahkan ke maskapai; - aktivitas pengendalian akses ke area terbatas, pengawasan terhadap pergerakan barang, pengendalian kendaraan pengangkut, serta pengawasan proses penyerahan barang kepada maskapai penerbangan. Kelompok ini tidak mencakup - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh penyedia penyimpanan dan pergudangan, ; - - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh pos dan kurir, lihat golongan pokok 53.
52239 AKTIVITAS JASA TERKAIT ANGKUTAN UDARA LAINNYA Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan ditempat lainnya.

Halaman 99 dari 152

Butuh bantuan memilih kode KBLI?

Tim konsultan kami siap membantu Anda menentukan kode KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141