Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM

11 February 2026 Tim Yasakayara
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM

Sertifikat Halal kini menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga membantu produk lebih mudah masuk ke pasar modern, marketplace, hingga peluang ekspor.

Seiring berlakunya kebijakan jaminan produk halal di Indonesia, semakin banyak pelaku UMKM yang mulai mengurus sertifikat halal untuk produknya. Namun, masih banyak yang belum memahami proses, persyaratan, dan tahapan pengajuannya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM tahun 2026.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam dalam proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajiannya.

Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga yang berwenang melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengapa UMKM Perlu Memiliki Sertifikat Halal?

Memiliki sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, antara lain:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Mayoritas masyarakat Indonesia merupakan konsumen muslim yang memperhatikan aspek kehalalan produk.

2. Menambah Nilai Jual Produk

Produk yang telah bersertifikat halal cenderung lebih dipercaya dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

3. Mempermudah Masuk Marketplace dan Retail Modern

Banyak marketplace, supermarket, dan distributor yang mulai mensyaratkan sertifikasi halal untuk produk tertentu.

4. Membuka Peluang Ekspor

Beberapa negara tujuan ekspor menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu persyaratan utama.

5. Memenuhi Ketentuan Regulasi

Sertifikasi halal membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku terkait jaminan produk halal.

Produk Apa Saja yang Perlu Sertifikat Halal?

Beberapa kategori produk yang umumnya memerlukan sertifikasi halal meliputi:

  • Makanan dan minuman.
  • Produk olahan pangan.
  • Produk hasil sembelihan.
  • Bahan tambahan pangan.
  • Obat tradisional.
  • Kosmetik.
  • Produk herbal.
  • Produk konsumsi lainnya yang digunakan masyarakat.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, siapkan beberapa dokumen berikut:

Data Pelaku Usaha

  • KTP pemilik usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP (jika ada).

Data Produk

  • Nama produk.
  • Daftar bahan baku.
  • Daftar bahan tambahan.
  • Informasi pemasok bahan.

Data Produksi

  • Alur proses produksi.
  • Lokasi produksi.
  • Peralatan yang digunakan.
  • Dokumentasi tempat usaha.

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM

Langkah 1: Menyiapkan Dokumen Usaha

Pastikan usaha telah memiliki legalitas dasar seperti NIB dan data usaha yang lengkap.

Legalitas usaha yang baik akan mempermudah proses verifikasi saat pengajuan sertifikasi halal.

Langkah 2: Menyiapkan Data Produk

Catat seluruh bahan yang digunakan dalam produk secara rinci.

Pastikan bahan yang digunakan dapat ditelusuri asal-usul dan status kehalalannya.

Langkah 3: Membuat Sistem Jaminan Produk Halal

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses produksi tidak tercampur dengan bahan yang tidak halal.

Konsistensi proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam sertifikasi halal.

Langkah 4: Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Permohonan dilakukan melalui sistem yang ditetapkan pemerintah dengan mengunggah dokumen dan data yang diperlukan.

Pastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Langkah 5: Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan diterima, akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap ini, pelaku usaha mungkin diminta melengkapi data tambahan apabila diperlukan.

Langkah 6: Penerbitan Sertifikat Halal

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, sertifikat halal akan diterbitkan.

Setelah terbit, pelaku usaha dapat mencantumkan informasi halal pada produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?

Lama proses pengurusan dapat berbeda-beda tergantung:

  • Kelengkapan dokumen.
  • Jenis produk.
  • Jumlah produk yang diajukan.
  • Hasil proses verifikasi.

Semakin lengkap dokumen yang disiapkan sejak awal, biasanya proses akan berjalan lebih cepat.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikat Halal

Beberapa kendala yang sering dialami pelaku UMKM antara lain:

  • NIB belum aktif atau belum terdaftar.
  • Daftar bahan baku tidak lengkap.
  • Informasi pemasok tidak jelas.
  • Data produk tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Dokumen pendukung belum lengkap.

Tips Agar Pengajuan Sertifikat Halal Lebih Lancar

  • Pastikan NIB sudah aktif.
  • Gunakan bahan baku yang jelas asal-usulnya.
  • Simpan dokumen pembelian bahan baku.
  • Buat alur proses produksi yang mudah dipahami.
  • Lengkapi seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan.
  • Lakukan pengecekan ulang seluruh data yang akan diunggah.

Kesimpulan

Sertifikat Halal merupakan salah satu bentuk legalitas yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk UMKM. Dengan mempersiapkan dokumen dan data usaha secara lengkap, proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan lebih mudah dan efisien.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha secara profesional, memiliki Sertifikat Halal menjadi langkah strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang ditawarkan.


Butuh bantuan mengurus perizinan?

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141