Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Berikut jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui.
Jenis Pajak Perusahaan:
1. PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium yang dibayarkan kepada karyawan.
2. PPh Pasal 23
Pajak atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan.
3. PPh Pasal 25
Angsuran pajak bulanan yang dihitung dari SPT Tahunan tahun sebelumnya.
4. PPh Badan (Pasal 29)
Pajak tahunan atas laba bersih perusahaan dengan tarif 22%.
5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak atas penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tarif 11%.
Butuh bantuan mengurus perizinan?