Pendaftaran merek dagang kini bisa dilakukan secara online melalui sistem DJKI Kemenkumham. Prosesnya lebih mudah dan efisien dibandingkan cara konvensional.
Langkah Pendaftaran Merek Online:
- Buat akun di merek.dgip.go.id
- Pilih jenis permohonan (merek baru)
- Unggah logo merek dan dokumen pendukung
- Pilih kelas dan deskripsi barang/jasa
- Lakukan pembayaran PNBP
- Tunggu proses pemeriksaan formalitas (30 hari)
- Masa pengumuman (2 bulan)
- Pemeriksaan substantif (150 hari)
- Penerbitan sertifikat merek
Butuh bantuan mengurus perizinan?