Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setiap pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib memiliki NIB sebagai syarat legalitas usaha.
Apa Itu NIB?
NIB adalah nomor identitas yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Dengan memiliki NIB, usaha Anda secara resmi terdaftar di sistem pemerintah.
Cara Mengurus NIB
- Buat akun di sistem OSS (Online Single Submission)
- Lengkapi data profil pelaku usaha
- Pilih bidang usaha sesuai KBLI
- Submit permohonan
- NIB akan diterbitkan secara otomatis
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan NIB, jangan ragu untuk menghubungi tim kami.
Butuh bantuan mengurus perizinan?