Yasakayara
Yasakayara

Konsultasi Gratis!

Perizinan usaha lebih mudah bersama kami

Dapatkan konsultasi GRATIS untuk pengurusan NIB, PT, CV, dan berbagai izin usaha lainnya. Tim profesional kami siap membantu!

Panduan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (PBG) Terbaru

28 January 2026 Tim Yasakayara
Panduan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (PBG) Terbaru

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021.

Tahapan Pengurusan PBG:

  1. Konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA)
  2. Pengajuan permohonan PBG melalui SIMBG
  3. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
  4. Persetujuan dokumen rencana teknis
  5. Penerbitan PBG

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Bukti kepemilikan tanah
  • Data pemilik bangunan
  • Rencana teknis bangunan gedung

Butuh bantuan mengurus perizinan?

Hubungi Kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Pesan Terkirim!

Terima kasih, kami akan segera menghubungi Anda.

PT Yasakayara Group Perkasa

Head Office

Jl. Melinda No. 293 RT 003 RW 014, Maos Lor, Maos, Cilacap - Jawa Tengah 53272

Branch Office Purwokerto

Jl. Stadion Mini IV Blok B No. 42, Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan, Banyumas - Jawa Tengah 53141