Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021.
Tahapan Pengurusan PBG:
- Konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA)
- Pengajuan permohonan PBG melalui SIMBG
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
- Persetujuan dokumen rencana teknis
- Penerbitan PBG
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Bukti kepemilikan tanah
- Data pemilik bangunan
- Rencana teknis bangunan gedung
Butuh bantuan mengurus perizinan?