Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Apa Itu PBG?
PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan gedung.
Perbedaan Utama
Perbedaan utama antara IMB dan PBG terletak pada proses pengurusan yang kini lebih terintegrasi melalui sistem online dan melibatkan profesi ahli.
Butuh bantuan mengurus perizinan?