Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan.
Tahapan Pendirian PT:
1. Pemesanan Nama PT
Ajukan 3 nama alternatif melalui AHU Online untuk mendapatkan persetujuan nama perusahaan.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Akta dibuat oleh notaris dan memuat anggaran dasar perusahaan.
3. Pengesahan Kemenkumham
Akta pendirian disahkan melalui sistem AHU Online.
4. Pengurusan NPWP
Daftarkan perusahaan sebagai wajib pajak di KPP terdekat.
5. Pendaftaran NIB melalui OSS
Daftarkan usaha di sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
6. Izin Usaha dan Izin Komersial
Urus izin sesuai dengan bidang usaha yang dipilih.
Butuh bantuan mengurus perizinan?